Menurutdia, memori banding merupakan upaya hukum untuk mendapatkan keadilan karena menolak putusan pengadilan tingkat pertama. Penolakan bisa lahir karena terpidana tidak melakukan perbuatan pidana tetapi dijatuhi hukuman pidana, atau karena keberatan tingginya pidana yang dijatuhkan.
Selanjutnyadisebut sebagai:---------PEMOHON KASASI (dahulu sebagai Penggugat). Dengan ini, membuat, menandatangani dan mengajukan Memori/Risalah Kasasi atas Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 115/pdt. Sus-PHI/ 2015/PN-MDN dalam perkara antara SUPARMAN semula Penggugat dan sekarang menjadi PEMOHON KASASI
Permohonanbanding dalam waktu 7 hari kalender harus telah disampaikan kepada lawannya, tanpa perlu menunggu diterimanya memori banding. l. Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding harus dicatat dalam buku register induk perkara perdata dan register permohonan banding, kemudian salinannya disampaikan kepada masing-¬masing lawannya
BiayaPerkara Perdata; Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum; Database Perundangan; Petunjuk Aksesibilitas Difabel; Kepaniteraan. Kepaniteraan Pidana; Statistik Perkara Perdata 2022; Statistik Perkara Pidana 2022; Berita & Kontak. Blog Pengadilan. Kegiatan Pengadilan; Berita / Pengumuman Terkini; Relaas Panggilan Umum; Media Center; Galeri
Permintaanbanding yang diajukan, dicatat dalam register induk perkara pidana dan register banding oleh masing-masing petugas register. Permintaan banding diajukan selambat-¬lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan, atau 7 (tujuh) hari setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan.
Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd Hỗ Trợ Nợ Xấu. Palu, 22 Juni 2013 Hal Memori Banding NOMOR 12/ Kepada Yth. Ketua Pengadilan Tinggi Palu Di Palu Melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palu Di Palu Dengan Hormat. Yang bertanda tangan di bawah ini, nama Sandi Setiawan, SH. Advokat dan pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Sandi & Partner, yang beralamat di jalan Sultan Hasanudin No. 3 Palu, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama para terdakwa dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Palu, yang terdaftar pada register perkara nomor 99/ Palu. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Juni 2013, dan oleh karena itu dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama para terdakwa/pemberi kuasa tersebut, yang untuk selanjutnya disebut Pemohon Banding. Bahwa dengan ini perkenankanlah pemohon banding mengajukan memori banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Palu No. 101/ Palu. Tanggal 10 Juni 2013, yang selengkapnya adalah sebagai berikut Bahwa terdakwa telah didakwah sebagaimana dalam surat dakwaan JPU tanggal 7 April 2013 Nomor 123/ Palu, yang dibacakan dalam sidang tanggal 10 April 2013, yang pokoknya PRIMER melanggar pasal 226 1 jo 55 1 KUHP; SUBSIDER melanggar pasal 263 1 jo 55 1 KUHP. Bahwa setelah perkara disidangkan, pada akhirnya majelis hakim PN Palu menjatuhkan Putusan tanggal 10 juni 2013 yang amar putusan selengkapnya adalah sebagai berikut a. Menyatakan membebaskan para Terdakwa dari dakwaan Primer; b. Menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana kejahatan “menyuruh membuat surat palsu”; c. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa denga pidana penjara masing-masing 5 lima bulan; d. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali apabila di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim karena terpidana sebelum masa percobaan selama 10 sepuluh bulan melakukan perbuatan yang dapat dipidana. Bahwa para terdakwa tidak menerima putusan PN palu, dan untuk itu telah mengajukan upaya banding pada tanggal 15 juni 2013 dan mohon agar perkara ini diperiksa dan di putus pada tingkat banding. Bahwa adapun keberatan-keberatan terdakwa adalah sebagai berikut Bahwa PN Palu telah memutus dengan memidana karena suatu perbuatan yang tidak terdapat dalam pasal 263 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider, sebagaimana diurai di bawah ini. Bahwa pada dakwaan subsider, terdakwa telah didakwa melanggar ayat 263 1 jo 55 1 KUHP. Tindak pidana dalam pasal ini 263 memuat unsur dua bentuk perbuatan, yakni a. Membuat palsu surat, b. Memalsukan surat; Bahwa akan tetapi di dalam putusan a quo telah menjatuhkan pidana pada terdakwa karena melakukan perbuatan “menyuruh membuat surat palsu”. Seolah-olah menyuruh membuat surat palsu adalah suatu unsur perbuatan dari pasal 263 1 KUHP. Bahwa apabila yang dimaksud oleh Pengadilan negeri palu dalam putusan a quo sebagai perbuatan menyuruh membuat surat palsu, adalah manus domina doen pleger maka maksud yang demikian juga tidak dapat dibenarkan dan tidak tepat. Dengan alasan sebagai berikut a. Bahwa dalam surat dakwaan tidak dijelaskan secara tepat dan terang bahwa diantara para terdakwa siapa sebagai manus domina atau pembuat penyuruh dan siapa yang berkualitas sebagai manus minestra atau yang disuruh melakukan. b. Andaikata disebut dalam surat dakwaan secara tegas dan terang, namun dalam putusan a quo sama sekali tidak ada pertimbangan hukum yang mempertimbangkan prihal pembuat penyuruh dengan merinci kualitas dan sejauh mana perbutan dari masing-masing peserta di antara para terdakwa. Demikian juga tidak ada pertimbangan hukum siapa yang berkualitas sebagai manus ministra, dan dengan pertimbangan hukum atau alasan hukum apa manus ministra tidak dapat dipidana? c. Bahwa objek surat yang dipalsu dalam surat dakwaan tidak jelas dan terang. Ada 2 surat, yang berhubungan, yakni 1. Surat permohonan para terdakwa tanggal 23 april 2001 Pada Kepala Desa untuk dikeluarkan Surat Keterangan Kematian. Atas permohonan ini kepala desa mengeluarkan 2. Surat keterangan kematian Ny. Halisa tanggal 24 april 2001 yang dibuat oleh Kepala Desa, dalam surat ini diterangkan bahwa Ny. Halisa orang tua dan nenek para terdakwa meninggal pada tanggal 30 Maret 1993. d. Andaikata surat permohonan terdakwa dianggap sebagai bentuk perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam surat keterangan kematian yang dibuat Kepala Desa, sebagaimana dakwaan primer pasal 266 ayat 1 KUHP. Maka jelas dakwaan ini tidak terbukti, karena kepala desa bukan pejabat pembuat akta otentik. Dan surat yang dibuatnya bukan pula akta otentik. Dan ini telah dipertimbangkan secara tepat dan benar oleh PN Palu. e. Andaikata objek dalam dakwaan subsider adalah surat keterngan kematian yang dibuat Kepala Desa, dan andaikata isinya mengenai tanggal kematian Ny. Halisa sebagai palsu. Maka persoalannya ialah didalam surat dakwaan haruslah jelas bahwa para terdakwah adalah sebagai orang yang menyuruh melakukan sedangkan orang yang disuruh melakukan adalah kepala Desa. Tetapi di dalam surat dakwaan tidaklah diterangkan demikian, bahkan Kepala desa ini pun tidak dilibatkan dalam kasus ini baik sebagai tersangka atau saksi. f. Oleh karena itu ada benarnya pengadilan negeri dalam pertimbangan hukumnya tidak sedikitpun menyinggung kualitas Kepala Desa pembuat surat keterangan kematian tersebut. Andaikata dalam surat dakwaan dilukiskan secara jelas dan tepat kedudukan kepala desa dalam hubungannya dengan pembuatan surat keterangan kematian tersebut, maka seharusnya oleh pengadilan dipertimbangkan secara tepat dari masing-masing pihak. Dan tidak dibenarkan menyebut saja dalam amar bahwa para terdakwa adalah menyuruh membuat surat palsu. Sedangkan siapa orang yang disuruh melakukan tidak disebut sedikitpundalam pertimbangan dan alasan tidak dipidananya. g. Tidak ada seorang saksipun yang menerangkan kematian Ny. Halisa bukan tanggal 30 maret 1993. Sebaliknyasemua terdakwa menerangkan bahwa benar Ny. Halisa meninggal dunia pada tanggal 30 maret 1993. Kesimpulan Bahwa Pengadilan Negeri Palu telah menyatakan dakwaan terbukti dengan tidak melalui pembuktian yang sesuai dengan hukum yakni dua alat bukti yang sah. Melainkan hanya atas dugaan semata, yang menurut hukum tidak dapat dibenarkan, karena hal ini termasuk kekhilafan hakim yang nyata. Berdasarkan hal-hal sebagaimana yang dikemukakan tersebut diatas maka dengan ini mohon ke hadapan majelis hakim Pengadilan Tinggi Palu untuk memeriksa permohonan banding ini, dan selanjutnya memutus sebagai berikut 1. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palu No. 101/ Palu, tanggal 10 juni 2013; 2. Membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan para terdakwa dari tuntutan hukum; 3. Memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 4. Membebankan biaya perkara kepada negara. Demikian memori banding terdakwa, atas perhatian dan terkabulnya permohonan pemohon banding, kami ucapkan terimah kasih. Hormat Pemohon Banding Kuasanya, Sandi Setiawan. SH
Apakah yang dimaksud dengan P18, P19, P21, dan lainnya dalam istilah pemberkasan hasil penyidikan polisi ke kejaksaan? Terima tersebut didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/ tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana. Kode-kode tersebut adalah kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak rincian dari kode-kode Formulir Perkara adalahP-1Penerimaan Laporan TetapP-2Surat Perintah PenyelidikanP-3Rencana PenyelidikanP-4Permintaan KeteranganP-5Laporan Hasil PenyelidikanP-6Laporan Terjadinya Tindak PidanaP-7Matrik Perkara Tindak PidanaP-8Surat Perintah PenyidikanP-8ARencana Jadwal Kegiatan PenyidikanP-9Surat Panggilan Saksi / TersangkaP-10Bantuan Keterangan AhliP-11Bantuan Pemanggilan Saksi / AhliP-12Laporan Pengembangan PenyidikanP-13Usul Penghentian Penyidikan / PenuntutanP-14Surat Perintah Penghentian PenyidikanP-15Surat Perintah Penyerahan Berkas PerkaraP-16Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak PidanaP-16ASurat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak PidanaP-17Permintaan Perkembangan Hasil PenyelidikanP-18Hasil Penyelidikan Belum LengkapP-19Pengembalian Berkas Perkara untuk DilengkapiP-20Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah HabisP-21Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah LengkapP-21APemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah LengkapP-22Penyerahan Tersangka dan Barang BuktiP-23Surat Susulan Penyerahan Tersangka dan Barang BuktiP-24Berita Acara PendapatP-25Surat Perintah Melengkapi Berkas PerkaraP-26Surat Ketetapan Penghentian PenuntutanP-27Surat Ketetapan Pencabutan Penghentian PenuntutanP-28Riwayat PerkaraP-29Surat DakwaanP-30Catatan Penuntut UmumP-31Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa APBP-32Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Singkat APS untuk MengadiliP-33Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara APB / APSP-34Tanda Terima Barang BuktiP-35Laporan Pelimpahan Perkara Pengamanan PersidanganP-36Permintaan Bantuan Pengawalan / Pengamanan PersidanganP-37Surat Panggilan Saksi Ahli / Terdakwa / TerpidanaP-38Bantuan Panggilan Saksi / Tersngka / terdakwaP-39Laporan Hasil PersidanganP-40Perlawanan Jaksa Penuntut Umum terhadap Penetapan Ketua PN / Penetapan HakimP-41Rencana Tuntutan PidanaP-42Surat TuntutanP-43Laporan Tuntuan PidanaP-44Laporan Jaksa Penuntut Umum Segera setelah PutusanP-45Laporan Putusan PengadilanP-46Memori BandingP-47Memori KasasiP-48Surat Perintah Pelaksanaan Putusan PengadilanP-49Surat Ketetapan Gugurnya / Hapusnya Wewenang MengeksekusiP-50Usul Permohanan Kasasi Demi Kepentingan HukumP-51Pemberitahuan Pemidanaan BersyaratP-52Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan BersyaratP-53Kartu Perkara Tindak PidanaDemikian yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
100% found this document useful 4 votes7K views2 pagesDescriptionContoh Memori Kasasi PidanaCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?100% found this document useful 4 votes7K views2 pagesContoh Memori Kasasi PidanaJump to Page You are on page 1of 2 You're Reading a Free Preview Page 2 is not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Ditulis oleh Super User on 04 Agustus 2020. Dilihat 2112 PROSES PERKARA PIDANA BIASA DAN KETENTUANNYA MEJA SATU 1. Menerima perkara pidana, lengkap dengan surat dakwaannya dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut. 2. Pendaftaran perkara pidana biasa dalam buku register induk, dilaksanakan dengan mencatat nomor perkara sesuai dengan urutan dalam buku register tersebut. 3. Pendaftaran perkara pidana singkat, dilaksanakan setelah Hakim menetapkan dalam persidangan, bahwa perkara tersebut akan diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat. 4. Pendaftaran perkara tindak pidana ringan dan lalu lintas dilaksanakan setelah perkara itu diputus oleh Pengadilan. 5. Pengisian kolom-kolom buku register, harus dilaksanakan dengan tertib dan cermat, berdasarkan jalannya penyelesaian perkara. 6. Berkas perkara yang diterima, harus dilengkapi dengan formulir Penetapan Majelis Hakim disampaikan kepada Wakil Panitera, selanjutnya segera diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui Panitera. 7. Perkara yang sudah ditetapkan Majelis Hakimnya, segera diserahkan kepada Majelis Hakim yang ditunjuk setelah dilengkapi dengan formulir Penetapan Hari Sidang, dan pembagian perkara dicatat dengan tertib. 8. Penetapan hari sidang pertama dan penundaan sidang beserta alasan penundaannya yang dilaporkan oleh Panitera Pengganti setelah persidangan, harus dicatat didalam buku register dengan tertib. 9. Pemegang buku register, harus mencatat dengan cermat dalam register yang terkait, semua kegiatan perkara yang berkenaan dengan perkara banding, kasasi, peninjauan kembali, grasi dan pelaksanaan putusan ke dalam buku register induk yang bersangkutan. MEJA KEDUA 1. Menerima pernyataan banding, kasasi, peninjauan kembali, dan grasi/remisi. 2. Menerima/memberikan tanda terima atas a. Memori banding b. Kontra memori banding c. Memori kasasi d. Kontra memori kasasi e. Alasan peninjauan kembali f. Jawaban/tanggapan peninjauan kembali g. Permohonan grasi/remisi h. Penangguhan pelaksanaan putusan 3. Menerima pernyataan banding, kasasi, peninjauan kembali, dan grasi/remisi. 4. Menerima/memberikan tanda terima atas. 5. Membuat akta permohonan berpikir bagi terdakwa. 6. Membuat akta tidak mengajukan permohonan banding. 7. Menyiapkan dan menyerahkan salinan-salinan putusan Pengadilan, apabila ada permintaan dari pihak yang bersangkutan. 8. Pelaksanaan tugas-tugas pada Meja Pertama dan Meja Kedua, dilakukan oleh Panitera Muda Pidana dan berada langsung dibawah pengamatan Wakil Panitera. PROSES PERKARA BANDING 1. Permohonan banding diajukan dalam waktu 7 tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan, atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan. 2. Permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut harus ditolak dengan. membuat surat keterangan. 3. Permohonan banding yang telah memenuhi prosedur dan waktu yang ditetapkan, harus dibuatkan akta pemyataan banding yang ditandatangani oleh Panitera dan pemohon banding, serta tembusannya diberikan kepada pemohon banding. 4. Dalam hal pemohon tidak dapat menghadap, hal ini harus dicatat oleh Panitera dengan disertai alasannya dan catatan tersebut harus dilampirkan dalam berkas perkara serta juga ditulis dalam daftar perkara pidana. 5. Permohonan banding yang diajukan harus dicatat dalam buku register induk perkara pidana dan register banding. 6. Panitera wajib memberitahukan permohonan banding dari pihak yang satu kepada pihak yang lain. 7. Tanggal penerimaan memori dankontra memori banding, harus dicatat dan salinannya disampaikan kepada pihak yang lain, dengan membuat relas pemberitahuan/penyerahannya. 8. Sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, selama 7 hari pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara. 9. Dalam waktu 14 empat betas hari sejak permohonan banding diajukan, berkas perkara banding berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi. 10. Selama perkara banding belum diputus oleh Pengadilan Tinggi, permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu, dan dalam hal sudah dicabut tidak boleh diajukan permohonan banding lagi. PROSES PIDANA KASASI 1. Permohonan kasasi diajukan dalam waktu 14 empat belas hari sesudah putusan pengadilan yang dimintakan kasasi diberitahukan. 2. Permohonan kasasi yang telah memenuhi prosedur, dan tenggang waktu yang te1ah ditetapkan harus dibuatkan akta pernyataan kasasi yang ditandatangani oleh Panitera. 3. Permohonan kasasi wajib diberitahukan kepada pihakl awan dan dibuatkan akta/relaas pemberitahuan permohonan kasasi. 4. Terhadap permohonan kasasi yang melewati tenggang waktu tersebut, tetap diterima dengan membuat surat keterangan oleh Panitera yang diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri, dan berkas perkara tersebut dikirim ke Mahkamah Agung. 5. Memori kasasi selambat-lambatnya dalam waktu 14 empat betas hari sesudah pernyataan kasasi, harus sudah diterima pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri. 6. Dalam hal terdakwa selaku pemohon kasasi kurang memahami hukum, Panitera wajib menanyakan dan mencatat alasan-alasan kasasi dengan membuat memori kasasi baginya. 7. Dalam hal pemohon kasasi tidak menyerahkan memori kasasi, panitera harus membuat pernyataan bahwa pemohon tidak mengajukan memori kasasi. 8. Sebelum berkas perkara dikirim kepada Mahkamah Agung, pihak yang bersangkutan hendaknya diberi kesempatan mempelajari berkas perkara tersebut. 9. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 empat belas hari setelah tenggang waktu mengajukan memori kasasi berakhir, berkas perkara berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung. 10. Foto copy relas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung, supaya dikirim ke Mahkamah Agung. PROSES PERKARA PIDANA PK 1. Permohonan Peninjauan Kembali dari terpidana atau ahli warisnya beserta alasan-alasannya, diterima oleh Panitera dan ditulis dalam suatu surat keterangan yang ditanda tangani oleh Panitera dan pemohon. 2. Dalam hal terpidana selaku pemohon peninjauan kembali kurang memahami hukum, Panitera wajib menanyakan dan mencatat alasan-alasan secara jelas. dengan membuatkan surat permohonan peninjauan kembali. 3. Dalam hal Pengadilan Negeri menerima permintaan peninjauan kembali, wajib memberitahukan permintaan peninjauan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum. 4. Dalam waktu 14 empat belas hari, setelah permohonan peninjauan kembali diterima Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri menunjuk Hakim yang tidak memeriksa perkara semula yang dimintakan peninjauan kembali, untuk memeriksa alasan permintaan peninjauan kembali tersebut, yang mana pemohon dan Jaksa ikut hadir dalam menyampaikan pendapatnya. 5. Panitera wajib membuat berita acara pemeriksaan peninjauan kembali dan ditandatangani oleh Hakim, Jaksa, pemohon dan Panitera. 6. Panitera wajib membuat berita acara pendapat Ketua/Hakim Pengadilan Negeri tentang peninjauan kembali. 7. Dalam waktu 30 hari Panitera mengirimkan berkas perkara permohonan peninjauan kembali, berita acara pemeriksaan, dan berita acara pendapat Ketua/Hakim, dan menyampaikan tembusan surat pengantarnya kepada pemohon dan Jaksa. 8. Dalam hal yang dimintakan peninjauan kembali putusan Pengadilan tingkat banding, maka tembusan surat pengantar, berita acara pemeriksaan, dan berita acara pendapat Ketua/Hakim disampaikan kepada Pengadilan Tingkat Banding yang bersangkutan. 9. Foto copy relas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung supaya dikirim ke Mahkamah Agung. PROSEDUR PERMOHONAN GRASI/REMISI 1. Permohonan grasi/remisi harus diajukan kepada Panitera Pengadilan yang memutus pada tingkat pertama. 2. Surat permohonan grasi tersebut, beserta berkas perkara semula termasuk putusan-putusan atas perkara tersebut, disampaikan kepada Hakim yang memutus pada tingkat pertama atau kepada Ketua Pengadilan untuk mendapatkan pertimbangan tentang permohonan grasi tersebut. 3. Dalam waktu 30 tiga puluh hari setelah permohonan grasi/remisi diterima, maka permohonan grasi serta berkas perkara yang bersangkutan, dengan disertai pertimbangan Hakim/Ketua Pengadilan, kepada Kepala Kejaksaan Negeri. 4. Dalam perkara singkat permohonan dan berkas perkara dikirim kepada Mahkamah Agung. 5. Permohonan grasi/remisi dicatat dalam register induk perkara pidana dan register grasi/remisi. create ptip2020
BerandaKlinikPidanaDapatkah Permohonan ...PidanaDapatkah Permohonan ...PidanaSelasa, 10 Oktober 2017 Saya dituntut oleh penuntut umum hingga tingkat banding dan saya telah menyiapkan kontra memori banding untuk melawan banding, namun penuntut umum tidak mengajukan memori banding. Apakah hal tersebut bisa? Apakah saya tetap dapat mengajukan kontra memori banding saya? Intisari Pengajuan memori banding merupakan hak bagi pemohon banding baik terdakwa maupun penuntut umum, demikian pula dengan mengajukan kontra memori banding oleh pihak yang dituntut banding. Pasal 237 KUHAP mengatur Selama pengadilan tinggi belum mulai memeriksa suatu perkara dalam tingkat banding, baik terdakwa atau kuasanya maupun penuntut umum dapat menyerahkan memori banding atau kontra memori banding kepada pengadilan tinggi. Ada atau tidaknya memori banding tidak menghalangi pemeriksaan banding. Membuat dan mengajukan memori banding “bukan kewajiban hukum” yang dibebankan oleh undang-undang terhadap pemohon banding. Tanpa memori banding, permintaan banding sah dan dapat diterima. Demikian pula dengan kontra memori banding, hal tersebut merupakan hak bagi pihak yang dituntut hingga tingkat banding. Sedangkan mengenai Anda ingin tetap mengajukan kontra memori banding, berdasarkan penjelasan Yahya Harahap, bahwa tujuan kontra memori banding berupa risalah yang memuat bantahan-bantahan terhadap isi memori banding, serta menekankan kembali kebenaran dan ketepatan putusan yang dijatuhkan, tentu secara logika ada memori banding terlebih dahulu untuk dapat dibantah dalam kontra memori banding. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Ulasan Terima kasih atas pertanyaan Anda. Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami simpulkan bahwa kasus ini merupakan kasus pidana, dimana Anda sebagai terdakwa dituntut hingga tingkat banding oleh penuntut umum. Dalam hal ini, penuntut umum tidak mempersiapkan memori bandingnya, sedangkan Anda telah mempersiapkan kontra memori banding untuk melawannya. Upaya Hukum Banding Menurut Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP hal. 450, pemeriksaan banding merupakan upaya yang dapat diminta oleh pihak yang berkepentingan, supaya putusan peradilan tingkat pertama diperiksa lagi dalam peradilan tingkat banding. Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana “KUHAP” mengatur bahwa pihak yang berhak mengajukan banding adalah terdakwa atau penuntut umum. Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat. Permintaan banding dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh terdakwa atau yang khusus dikuasakan untuk itu atau penuntut umum. Hanya pemintaan banding tersebut yang boleh diterima oleh panitera pengadilan negeri dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir.[1] Apabila tenggang waktu itu telah lewat tanpa diajukan permintaan banding oleh yang bersangkutan, maka yang bersangkutan dianggap menerima putusan.[2] Pengajuan Memori Banding dan Kontra Memori Banding Adalah Hak Yahya hal. 485 berpendapat bahwa memori banding secara singkat dapat diartikan sebagai risalah yang disusun oleh pemohon banding dan merupakan tanggapan terhadap sebagian maupun atas seluruh pemeriksaan dan putusan yang dijatuhkan. Tanggapan itu tidak terbatas hanya sepanjang mengenai kesalahan penerapan, penafsiran, dan kewenangan mengadili, tapi meliputi aspek penilaian keadaan dan pembuktian. Di samping itu, memori banding dapat juga mengemukakan hal-hal baru atau fakta dan pembuktian baru, dan meminta supaya hal-hal atau fakta baru itu diperiksa dalam suatu pemeriksaan tambahan. Memori banding diajukan oleh pemohon banding, pihak yang lain dapat mengajukan kontra memori banding. Misalnya, jika terdakwa mengajukan permintaan banding. Permintaan banding itu didukung dengan memori banding. Dalam hal ini pihak penuntut umum mempunyai hak untuk mengajukan kontra memori banding.[3] Dalam konteks pertanyaan Anda, Andalah sebagai terdakwa yang dituntut hingga tingkat banding, dimana penuntut umum tidak mengajukan memori banding, namun sementara Anda telah mempersiapkan kontra memori banding. Mengacu pada penjelasan di atas, kontra memori banding adalah hak Anda untuk mengajukannya. Tujuan kontra memori banding berupa risalah yang memuat bantahan-bantahan terhadap isi memori banding, serta menekankan kembali kebenaran dan ketepatan putusan yang dijatuhkan.[4] Pengadilan berkewajiban untuk memberitahukan memori dan kontra memori banding kepada pihak lain. Menurut Yahya, dari mana mungkin membuat dan menyerahkan kontra memori banding, tanpa ada diberitahukan kepadanya adanya penyerahan memori banding dari pihak lain? Jadi, harus ada pemberitahuan kepada yang mengajukan kontra memori banding bahwa ada yang mengajukan memori banding.[5] Pasal 237 KUHAP mengatur Selama pengadilan tinggi belum mulai memeriksa suatu perkara dalam tingkat banding, baik terdakwa atau kuasanya maupun penuntut umum dapat menyerahkan memori banding atau kontra memori banding kepada pengadilan tinggi. Jadi, selain kontra memori banding, pengajuan memori banding juga merupakan hak. Ini penting diketahui supaya jangan salah mengerti. Membuat dan mengajukan memori banding “bukan kewajiban hukum” yang dibebankan oleh undang-undang terhadap pemohon banding. Undang-undang tidak mewajibkan pemohon banding untuk mesti mengajukan memori banding.[6] Permohonan banding tidak mesti dibarengi dengan memori banding. Tanpa memori banding, permintaan banding sah dan dapat diterima. Ada atau tidak memori banding, tidak menjadi masalah.[7] Tanpa Memori Banding Perkara Tetap Diperiksa Ulang Secara Keseluruhan Karena pengajuan memori banding bukan merupakan kewajiban hukum bagi pemohon, tapi semata-mata merupakan hak, berarti ada atau tidak ada memori banding, perkara tetap “diperiksa ulang secara keseluruhan” pada pemeriksaan banding. Seandainya permohonan banding tidak dibarengi dengan memori banding, pengadilan tingkat banding tetap berkewajiban dan berwenang untuk memeriksa ulang perkara secara keseluruhan. Sebaliknya, sekalipun permohonan banding dibarengi dengan memori banding, tetap juga tidak menghalangi pengadilan tingkat banding untuk memeriksa ulang perkara secara keseluruhan.[8] Perlu diketahui bahwa[9] 1. Memori banding itu dapat dikesampingkan oleh pengadilan tingkat banding; 2. Pengadilan tingkat banding tidak wajib menanggapi satu persatu isi memori banding. Itu artinya, memori banding merupakan hak bagi pemohon banding demikian pula dengan mengajukan kontra memori banding. Ada atau tidaknya memori banding tidak menghalangi pemeriksaan banding. Sedangkan mengenai Anda ingin tetap mengajukan kontra memori banding, berdasarkan penjelasan Yahya Harahap di atas, bahwa tujuan kontra memori banding berupa risalah yang memuat bantahan-bantahan terhadap isi memori banding, serta menekankan kembali kebenaran dan ketepatan putusan yang dijatuhkan, tentu secara logika ada memori banding terlebih dahulu untuk dapat dibantah dalam kontra memori banding. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Referensi Yahya Harahap. 2016. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta Sinar Grafika. [1] Pasal 233 ayat 1 dan 2 KUHAP [2] Pasal 234 ayat 1 KUHAP [3] Yahya Harahap, hal. 485 [4] Yahya Harahap, hal. 485 [5] Yahya Harahap, hal. 487 [6] Yahya Harahap, hal. 485 [7] Yahya Harahap, hal. 485 [8] Yahya Harahap, hal. 486 [9] Yahya Harahap, hal. 486Tags
memori banding perkara pidana